
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana berperan penting dalam memastikan tersedianya fasilitas yang mendukung proses pembelajaran yang efektif, nyaman, dan aman. Bidang ini bertanggung jawab dalam pengelolaan, perawatan, serta pengembangan seluruh aset fisik sekolah, baik itu ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, maupun fasilitas umum lainnya. Dengan pengelolaan yang optimal, sarana dan prasarana sekolah dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang berkualitas dan menyenangkan bagi seluruh warga sekolah.
Mengelola Inventaris Sekolah
Melakukan pendataan, pengawasan, dan pembaruan data inventaris secara berkala.
Menyusun laporan penggunaan dan kondisi sarana prasarana.
Merawat dan Mengembangkan Fasilitas Sekolah
Merencanakan perawatan dan perbaikan fasilitas sekolah secara rutin.
Mengusulkan pengadaan atau penggantian fasilitas yang rusak atau tidak layak pakai.
Mendukung Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Menyediakan dan mengatur ketersediaan fasilitas untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan siswa lainnya.
Memastikan seluruh ruangan dan perlengkapan dapat digunakan secara maksimal.
Mengawasi Kebersihan dan Kerapian Lingkungan Sekolah
Bekerja sama dengan petugas kebersihan dan seluruh warga sekolah dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Menata ruang dan halaman sekolah agar nyaman dan estetis.
Berkoordinasi dengan Pihak Terkait
Menjalin komunikasi dengan penyedia barang/jasa serta instansi pemerintah terkait sarana prasarana pendidikan.
Melibatkan komite atau pihak ketiga dalam pengembangan fasilitas sekolah.
Mendukung Penggunaan Teknologi dan Fasilitas Digital
Memastikan ketersediaan dan kelayakan fasilitas TIK dalam pembelajaran.
Mendukung pengembangan sarana digital untuk administrasi maupun pembelajaran.

Sekolah | – | SMP NEGERI 3 WATES |
|---|---|---|
Alamat | : | Jl. Raya Kediri No.449, Sukorejo, Wonorejo, Kec. Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64174 |
NPSN | : | 20511932 |
Akreditasi | : | A |
No SK Akreditasi | : | |
Status | : | Negeri |
Jenjang Pendidikan | : | SMP |
SK Pendirian | : | |
Tanggal SK Pendirian | : | 1989-12-31 |
SK Ijin Operasional | : | |
Tgl SK Ijin Operasional | : | 1990-07-01 |