Dapodik: Sistem Pendataan Pendidikan Nasional
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dapodik merupakan sumber data utama pendidikan nasional yang digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan.
Dapodik memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan. Data-data tersebut meliputi:
- Data satuan pendidikan, meliputi data kelembagaan, kurikulum, dan sarana prasarana.
- Data peserta didik, meliputi data identitas, prestasi, dan latar belakang keluarga.
- Data pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi data identitas, kualifikasi, dan pengalaman kerja.
- Data substansi pendidikan, meliputi data kurikulum, pembelajaran, dan evaluasi.
Dapodik memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
- Sebagai sumber data utama pendidikan nasional. Dapodik menjadi acuan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan.
- Sebagai dasar untuk pemberian bantuan pendidikan. Dapodik digunakan untuk menentukan sekolah-sekolah yang berhak menerima bantuan pendidikan.
- Sebagai dasar untuk pengembangan pendidikan. Dapodik digunakan untuk mengetahui kebutuhan dan permasalahan pendidikan di Indonesia.
Dapodik merupakan sistem pendataan yang sangat penting bagi pendidikan di Indonesia. Sistem ini menjadi dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan yang lebih baik.
Pengelolaan Dapodik
Pengelolaan Dapodik dilakukan oleh Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Pengelolaan Dapodik dilakukan secara online, sehingga setiap satuan pendidikan dapat mengaksesnya dengan mudah.
Pengelolaan Dapodik dilakukan oleh kepala sekolah dan operator sekolah. Kepala sekolah bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data yang diinput ke Dapodik. Operator sekolah bertanggung jawab atas penginputan data ke Dapodik.
Pemanfaatan Dapodik
Dapodik dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk:
- Kemendikbud. Dapodik digunakan oleh Kemendikbud untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pendidikan.
- Pemerintah daerah. Dapodik digunakan oleh pemerintah daerah untuk merencanakan dan melaksanakan pendidikan di daerahnya.
- Satuan pendidikan. Dapodik digunakan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui kondisi dan permasalahan pendidikan di satuan pendidikannya.
- Masyarakat. Dapodik dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengetahui kondisi pendidikan di Indonesia.
Dapodik merupakan sistem pendataan yang sangat bermanfaat bagi pendidikan di Indonesia. Sistem ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.